Pendaftaran CPNS 2014 Mulai Tanggal 25 - 29 Agustus 2014
JAKARTA – Pejabat pembina kepegawaian (PPK)
baik pusat maupun daerah diminta oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) minta untuk
segera menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil
negara /ASN khususnya CPNS 201 kepada Menteri PANRB dengan tembusan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 24 bulan
Juli tahun 2014.
Deputi Sumber daya Manusia/SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja menegaskan, rincian usulan tersebut diperlukan agar
penetapan & persetujuan rincian formasi CPNS 2014 oleh Menteri PANRB
kepada instansi/kementerian dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni
minggu kedua Agustus 2014. Sehingga instansi/pemerintah daerah yang
membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan rincaian lengkap lowongan
formasi antara tanggal 11 - 24 Agustus 2014. “Tahapan berikutnya adalah
pendaftaran secara online, melalui portal nasional / website http://panselnas.menpan.go.id pada tanggal 25 - 29 Agustus 2014,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut diungkapkan, sesuai dengan jadwal sementara, pelaksanaan
seleksi CPNS baik tes kemampuan dasar (TKD) maupun tes kemampuan bidang
(TKB) bagi instansi/pemerintah daerah yang menyelenggarakan, akan
dimulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan selesai. Semua instansi
yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun 2014 ini menggunakan sistem
computer assisted test atau CAT / CBT (computer base test). Lamanya
pelaksanaannya tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT CPNS 2014
yang ada. Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, lanjut
Setiawan, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD
dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi
menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas. “Dua hari setelah menerima
hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi
segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat
Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas
dan BKN,” imbuhnya.
Setelah itu, instansi/pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka
peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media
online & media cetak. “Jadwal ini masih bersifat sementara, dan
sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan,” ujar Setiawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar